Rabu, 28 Januari 2015

Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Due Process of Law di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikianlah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi kita. Sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia memiliki dasar dan ketentuan dalam pelaksanaannya. Selain dasar hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pula faktor lain dalam penegakkan hukum di Indonesia, yaitu aparat penegak hukum. Seringkali masyarakat mengeluhkan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia, hingga mengarah pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dalam penegakan hukum maka berkaitan pula dengan peran aparat penegak hukum dalam memperlakukan masyarakat sesuai dengan hak asasi manusia.
Hak-hak asasi yang diatur dalam KUHAP merupakan suatu penegasan bahwa tersangka/terdakwa merupakan bagian dari masyarakat juga sehingga sudah seharusnya mereka mendapat perlakuan yang sama secara adil. Perlakuan kedudukan sama di hadapan hukum tersebut dapat tercermin dengan bagaiaman sikap aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Hal tersebut karena aparat penegak hukum merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia dan mereka pula yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga baik atau buruknya penegakkan hukum di Indonesia adalah dipengaruhi oleh sikap para aparat penegak hukumnya. Diperlukan pemahaman oleh para aparat penegak hukum mengenai hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum antara lain seperti hak untuk mempersiapkan pembelaan, hak mengetahui dakwaan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, penterjemah, pelayanan kesehatan, memperoleh peradilan secara adil dan terbuka, asas praduga tidak bersalah, hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Peran aparat penegak hukum begitu penting dan kompleks. Lebih luas lagi dari itu adalah penegakan hukum di luar dari peradilan umum, mengingat di Indonesia telah dikenal kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penegakan hukum kini tidak hanya terkait proses peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dapat diartikan bahwa peradilan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi pun dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum. 
Aparat penegak hukum tentunya dalam proses penegakan hukum memerlukan sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja yang baik. Seringkali kita dengar kurangnya sarana dan prasarana aparat sehingga hal tersebut menjadi suatu kendala dalam pelaksanaan tugas para aparat penegak hukum. Contohnya adalah masih terbatasnya jumlah penjara untuk menampung para napi.
Elemen lainnya dalam bekerjanya aparatur penegak hukum yaitu elemen perangkat peraturan. Sudah tentu sebagai negara berdasarkan hukum, maka dasar hukum memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara. Konsep negara hukum menurut Julius Stahl, salah satu elemennya adalah pemerintahan berdasarkan undang-undang, sementara itu menurut A.V. Dicey bahwa negara hukum "the rule of law" salah satu cirinya adalah due process of law (yang dapat diartikan proses peradilan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan). Artinya dalam penegakan hukum maka aparat penegak hukum memerlukan suatu peraturan sebagai dasar hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya tersebut. Perangkat peraturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar kewenangan maupun kewajiban bagi aparat dalam menegakkan hukum. Demikian pula terhadap masyarakat, perangkat peraturan penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum, hal tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Pemerintah dapat bertindak mengatur negara dan warga negara, namun demikian, setiap tindakan pemerintah tentunya memerlukan suatu dasar hukum agar masyarakat dapat menerima tindakan pemerintah tersebut dalam penyelenggaraan negara. Peraturan yang menjadi dasar hukum itu pun tentunya harus sesuai dengan cita-cita bangsa yang merupakan cermin keinginan warga negara. Dalam penegakan hukum, khususnya proses peradilan di negara hukum, tanpa adanya prinsip due process of law maka dapat terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat di hadapan hukum karena tidak ada aturan jelas yang mengatur jalannya proses peradilan. Sudah seharusnya masyarakat megetahui tahapan-tahapan dalam proses peradilan sehingga tidak menutup haknya dalam berproses di peradilan. Masih dapat dijumpai bahwa misalnya seorang terdakwa dikenai hukuman penjara maksimal karena dirinya tidak dapat membela diri. 
Seringkali terjadi adalah masyarakat tidak mengetahui bahwa suatu peraturan telah berlaku, sehingga tidak menyadari bahwa ada hak ataupun kewajiban maupun aturan yang mengatur terhadap dirinya, termasuk pula peraturan yang terkait dengan proses peradilan di Indoenesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya masih perlu tindakan maksimal dari pemerintah dalam sosialisasi menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang berlakunya suatu peraturan perundangan. Sudah menjadi tugas pemerintah dalam menyampaikan informasi berlakunya suatu peraturan kepada masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap suatu peraturan akan dapat mendorong kesadaran hukum masyarakat tersebut.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar