Minggu, 26 Oktober 2014, sore hari, Presiden Jokowi telah mengumumkan susunan kabinetnya yang terdiri dari 34 menteri dengan 4 menteri koordinator. Beberapa kementerian mengalami perubahan dan ada pula kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kabinet ini diisi oleh kalangan profesional dan juga politisi. Adapun susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK adalah:
1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof
Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah
Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki
Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah:
Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi: Marwan Jafar.
Pasca pengumuman susunan kabinet tersebut, berbagai tanggapan muncul baik itu yang mendukung maupun yang mengkritik. Adapula yang melihat bahwa susunan kabinet masih terlalu penuh dengan politisi, pengaruh partai politik pendukung (PDIP) dianggap terlalu besar, ada nama yang dianggap telah ditandai oleh KPK, bahkan tanggapan yang mengkaitkan dengan isu kedaerahan maupun latar belakang pun juga ada. Apapun tanggapan tersebut, hal itu sah-sah saja mengingat besarnya ekspetasi masyarakat Indonesia terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-JK bersama para menterinya. Pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Saatnya masyarakat Indonesia menjadi pengawas terhadap kinerja para menteri tersebut. Tidak adil pula jika sejak awal menghakimi para menteri tersebut bahkan sebelum mereka memulai pekerjaannya. Di sisi lain, kritikan dari awal tentu harus menjadi pelecut bagi para menteri menjalankan tugasnya. Semoga selogan Kabinet Kerja bukan hanya sekedar nama ataupun jargon saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar