Minggu, 31 Maret 2019

Pemilu 2019: Suket sebagai pengganti KTP elektronik


Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu menyatakan bahwa Penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan KTP elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi aturan bahwa setiap pemilih dapat memilih jika menggunakan KTP elektronik. Pertanyaannya kemudian bagaimana jika tidak memiliki atau belum memiliki KTP elektronik? Seperti yang kita ketahui bahwa sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri pada era Pemerintahan Presiden SBY telah memulai program migrasi dari KTP konvensional menjadi KTP elektronik atau yang biasa kita kenal dengan KTP-el. Tujuan dan manfaat dari KTP-el adalah untuk tertib administrasi, keamanan, hingga tertib pajak. Meskipun demikian, latar belakang adanya program KTP-el adalah juga untuk menghindari terjadinya pemilih memilih lebih dari satu kali (pemilih ganda) pada Pemilu dan Pilkada. Namun migrasi dari KTP konvensional menjadi KTP-el itu pun tidak lepas dari kendala dan problem seperti keterbatasan logistik, distribusi bahan kertas yang belum sampai ke seluruh pelosok daerah, kerusakan mesin cetak, antrean yang panjang, hingga gangguan internet di beberapa daerah. Persoalan teknis tersebut pun masih ditambah dengan adanya isu "pungli" sehingga menjadikan program KTP-el itu sendiri tidak berjalan dengan semestinya. Hal-hal tersebut berdampak pada tingkat kepemilikan KTP-el, hingga tahun 2019 pun masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el. Akibatnya, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Maret 2019 telah memutus perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu adalah inkonstitusioanal (atau bertentangan dengan UUD 1945) jika tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”. Dengan demikian, KTP-el bukan lagi menjadi satu-satunya dokumen untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika penduduk belum memiliki KTP-el maka ia dapat menggunakan surat keterangan (Suket) bahwa dirinya sedang dalam proses perekaman KTP-el, sehingga ia masih dapat menggunakan hak pilihnya meskipun KTP-el nya belum selesai pembuatan. Meskipun demikian, Kementerian Dalam Negeri dan jajarannya harus pula aktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan "menjemput bola" dan memfasilitasi pula bagi mereka yang belum sama sekali membuat KTP-el, agar mereka masih memiliki kesempatan untuk mengurus Suket tersebut sebelum dimulainya pemilihan.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dapat dikatakan menjadi solusi dan jalan keluar atas problem yang selama ini dihadapi oleh pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena persoalan administratif yaitu tidak memiliki KTP-el. Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu kini selengkapnya menjadi mengatur bahwa Penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan KTP elektronik, termasuk pula Suket perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.

Mari kita gunakan hak pilih kita...