Selasa, 09 April 2019

Cara 'Bikin' Paspor Hijau Melalui WhatsApp


Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor berdasarkan pengalaman pribadi. Adapun Paspor yang dimaksud adalah Paspor Biasa (Paspor Warna Hijau) yang biasanya digunakan masyarakat umum untuk berkunjung ke negera lain.

Booking Kehadiran
1. Lakukan pendaftaran melalui WhatsApp (WA) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Nomor 081299004406
2. Melalui WA, ketik “#tgllayanan”, dan kirim ke 081299004406
3. Kemudian akan mendapat balasan berupa keterangan tanggal antrian yang masih tersedia
4. Lalu ketik “Nama#Tanggal_Lahir#Tanggal_yang_dipilih”, dan kirim ke 081299004406
5. Kemudian akan ada balasan berupa nomor konfirmasi persetujuan untuk tanggal yang dipilih
6. Balas pesan WA tersebut dengan ketik kembali nomor konfirmasi yang diberikan
7. Lalu akan ada balasan berupa kode Booking disertai waktu kehadiran
8. Kode Booking tersebut yang akan digunakan pada saat datang ke kantor imigrasi
9. Unduh dan cetak formulir permohonan paspor
10. Jika sudah memastikan dapat hadir pada tanggal tersebut maka kirim lewat WA dengan mengetik “#hadir” pada tanggal yang ditentukan. Hal tersebut sebagai bentuk konfirmasi kehadiran.

Datang ke Kantor Imigrasi:
11. Sebelum berangkat, siapkan Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Fotokopi Akta Kelahiran (masing-masing 1 lembar saja, dalam ukuran kertas A4)
12. KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang asli harus dibawa karena ini diperlukan pada saat wawancara dan pemeriksaan dokumen.
13. Jika lupa membawa Akta Kelahiran, dapat pula diganti dengan Ijazah, namun harus tetap dibawa dokumen ijazah aslinya untuk dicocokkan.
14. Mengisi Formulir permohonan paspor yang telah diunduh dan dicetak
15. Bawa alat tulis.
16. Berpakaian yang rapi karena akan ada sesi pengambilan foto
17. Jika permohonan baru maka harus pula mengisi surat pernyataan paspor baru (Form tersedia dan dapat dibeli di Koperasi Kantor Imigrasi)
18. Antre untuk menyerahkan dokumen-dokumen, kemudian mendapat nomor antrian wawancara dan foto
19. Lalu naik ke lantai 2 menunggu antrian panggilan untuk wawancara dan foto
20. Wawancara berupa pencocokan dengan data diri dan alasan/tujuan pembuatan paspor
21. Selesai wawancara dan foto, maka akan mendapat tanda bukti berkas permohonan paspor, dan kemudian boleh pulang.

Pembayaran
22. Esok hari  setelah penyerahan dokumen dan wawancara maka langkah berikutnya pembayaran.
23. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui ATM.
24. Untuk melakukan pembayaran maka terlebih dahulu mengetik melalui pesan WA ke SIGAP di nomor 081310546763, dengan ketik “nomor tanda bukti berkas permohonan paspor”
25. Setelah itu akan mendapat balasan pesan WA berupa nomor kode bayar dan petunjuk pembayaran di ATM
26. Nomor kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran di ATM (BRI, Mandiri, BNI, BCA) dan jangan lupa simpan struk bukti bayar dari ATM (atau setidaknya foto bukti bayar tersebut di HP agar mudah menyimpannya)
27. Setelah pembayaran dilakukan maka berikutnya menunggu kabar waktu pengambilan paspor di Kantor Imigrasi

Pengambilan Paspor
28. Setelah ada pemberitahuan jadwal pengambilan paspor melalui WA SIGAP maka artinya paspor telah selesai dibuat dan dapat diambil di Kantor Imigrasi tempat pembuatan Paspor.
29. Pengambilan paspor dapat dilakukan sesuai dengan tanggal yang ditentukan Pengambilan Paspor dilakukan dengan membawa tanda bukti berkas permohonan paspor dan print-out ataupun struk bukti pembayaran di ATM beserta fotokopinya.
30. Setiba di Kantor Imigrasi, ambil nomor urut antrian lalu antri di loket tempat pengambilan paspor.
31. Saat dipanggil sesuai urutan, tunjukkan bukti permohonan dan bukti bayar kepada petugas di loket pemgambilan, kemudian petugas akan menyerahkan paspor.
32. Cek dan teliti paspor yang sudah jadi tersebut, perhatikan kesesuaian identitas, jika sudah sesuai maka isi keterangan di buku besar pada loket sebagai bukti bahwa paspor telah diambil.
33. Paspor sudah siap digunakan.

Adapun masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar