Rabu, 29 Juli 2020

"Dinasti Politik" dan Putusan Mahkamah Konstitusi

    

        Pada tahun 2020, masyarakat dunia tengah diterpa Covid-19. Berbagai aspek kegiatan di setiap negara terdampak oleh penyebaran virus tersebut. Hal itu pun berdampak pada agenda politik di Indonesia, termasuk yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 270 daerah pada tahun 2020. Sedianya, Pilkada akan diselenggarakan pada 23 September 2020, namun diundur menjadi 9 Desember 2020. Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menjadi dasar hukum diselenggarakannya Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti.

        Dengan telah dipastikannya penyelenggaraan Pilkada 2020, maka agenda politik yang berkaitan dengan Pilkada 2020 pun kembali berjalan, termasuk pula isu-isu yang berkaitan dengan Pilkada. Salah satu isu yang mencuat terkait Pilkada 2020 adalah mengenai "Dinasti Politik" Pilkada ketika orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan petahana atau tokoh-tokoh tertentu, turut serta berkompetisi menjadi kepala daerah. Pembicaraan mengenai "Dinasti Politik" bukan kali pertama ini muncul ketika menjelang Pilkada. Bahkan pada tahun 2015 pernah ada pengaturan berkaitan dengan hal tersebut, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8/2015). Berikut ini adalah isi Pasal tersebut:

Pasal 7 huruf r UU 8/2015: 

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. 

Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015:

"yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”.

        Terhadap ketentuan tersebut, pada Juli 2015, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara pengujian undang-undang (dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015) yang amarnya menyatakan membatalkan Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015. Adapun salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi yaitu:

[3.16.3]  Bahwa oleh karena pembatasan yang termuat dalam rumusan Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan sekaligus mengandung muatan diskriminasi, dan oleh karena ketentuan a quo adalah bersangkut-paut dengan hak bagi setiap warga negara atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, maka ketentuan a quo dengan sendirinya juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Secara lebih spesifik, oleh karena hak konstitusional yang terhalangi secara tidak konstitusional oleh ketentuan a quo adalah hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka telah nyata pula ketentuan a quo melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;

        Dari pertimbangan tersebut, setidaknya ada 3 pasal dalam UUD 1945 yang berhadapan dengan Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015, yaitu Pasal 28J ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". 


Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".


Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".


        Singkatnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 merupakan pasal yang berkaitan dengan pembatasan hak. Dengan perkataan lain, negara dapat melakukan pembatasan hak seseorang sepanjang menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Namun dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi melihat bahwa pembatasan yang diatur Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

        Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, merupakan pasal dalam UUD 1945 yang menjamin perolehan hak dalam bidang hukum dan pemerintahan. Jika dilihat dari rumusan pasalnya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia generasi pertama karena menjamin mengenai hak sipil dan  politik, meskipun rumusan pasalnya berciri “right to” yang justru biasanya dikenal dalam hak asasi manusia generasi kedua. Adapun menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pembatasan yang diatur Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah diskriminatif dan justru menghilangkan hak dalam bidang hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut.


        Undang-Undang Pilkada mengalami perjalanan panjang dengan adanya perubahan-perubahan. Terbaru di tahun 2020 yaitu, Perppu 2/2020, yang merupakan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 (UU 1/2015). Meskipun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tentunya tetap menjadi pedoman dalam mengatur penyelenggaraan Pilkada, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah mengadili suatu norma, yang mana norma tidaklah terjelma dalam satu pasal semata, namun dapat terwujud dalam pasal dan ayat lain meski undang-undang dari pasal dan ayat tersebut telah diubah dan diganti sekalipun.


Post terkait: "Dinasti Politik di antara Demokrasi dan HAM"



Minggu, 16 Februari 2020

Perlindungan Hak Ekosob oleh Mahkamah Konstitusi

Perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak Ekosob) merupakan hal yang tidak boleh diabaikan di samping hak sipil dan politik. Seiring perkembangan masyarakat, tuntutan atas beragam hak asasi manusia termasuk hak Ekosob semakin beragam. Pada suatu undang-undang tentu banyak ditemukan muatan norma yang berkaitan dengan hak Ekosob. Oleh karena itu, sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam perlindungan hak Ekosob. 
Apabila diamati pada Prolegnas 2015-2019, fokus kebijakan pembentuk Undang-Undang masih banyak didominasi bidang penegakan hukum dibandingkan bidang pembangunan kesejahteraan rakyat. Apabila negara berkomitmen membangun masyarakat yang maju dan sejahtera, maka sudah seharusnya pula negara berinisiatif untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan menghormati (to respect) hak-hak asasi masyarakat tersebut, khususnya hak-hak yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan dalam suatu Undang-Undang yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaannya dapat pula menimbulkan pelanggaran-pelanggaran hak Ekosob. Oleh karena itu sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam penegakan HAM di bidang hak Ekosob, yang diwujudkan dalam putusan-putusannya. Mahkamah Konstitusi telah menghasilkan putusan-putusan yang menjadi pondasi maupun penerang bagi arah pembangunan hukum di Indonesia termasuk dalam perlindungan hak Ekosob. Esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya patut menjadi rujukan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang melindungi hak Ekosob.
Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak Ekosob, antara lain, yaitu:
  • Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yakni pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  • Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
  • Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
  • Putusan Nomor 019/PUU-III/2005 yakni mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (UU PPTKI);
  • Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yaitu dalam pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yakni pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya berkaitan dengan pembayaran upah pekerja/buruh;
  • Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 yakni Mahkamah Konstitusi menegaskan kedudukan prioritas pembayaran upah pekerja dalam hal perusahaan pailit;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh Pemerintah.
Selain putusan-putusan tersebut, tentunya masih banyak putusan lainnya yang berkaitan dengan hak Ekosob. Setidaknya, berdasarkan putusan-putusan sebagaimana disebutkan di atas, terlihat bahwa terhadap persoalan yang berkaitan dengan hak Ekosob, Mahkamah Konstitusi pun turut memiliki peran penting dalam perlindungan hak Ekosob.

Sumber dan Link: (Selengkapnya termuat dalam Buku kumpulan tulisan berjudul "Mahkota Mahkamah Konstitusi: Bunga Rampai 16 Tahun Mahkamah Konstitusi", terbitan Rajawali Pers 2019)

Selasa, 31 Desember 2019

Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional


Hukum Tata Negara dalam perjalanannya terus mengalami perkembangan di Indonesia. Ruang lingkup ilmu Hukum Tata Negara pun telah menjangkau dan berkorelasi dengan bidang ilmu hukum lainnya termasuk hukum internasional. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berperan besar terhadap perkembangan Hukum Tata Negara di Indonesia, banyak menangani beragam perkara pengujian undang-undang. Masing-masing perkara tersebut memuat isu konsitusional yang berbeda-beda. Salah satu isu konstitusional yang niscaya menjadi tantangan di masa depan bagi Mahkamah Konstitusi adalah isu yang berkaitan dengan hukum internasional. Pengakuan bangsa Indonesia sebagai bagian dari peradaban dunia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Alinea keempat yang menyebutkan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mengakui adanya negara lain dan untuk itu sudah sepatutnya Indonesia turut berperan serta dalam interaksi antar negara dan bangsa yang terwadah dalam koridor hukum Internasional. Perjanjian Internasional merupakan salah satu bentuk konkrit dari interaksi lintas negara tersebut dalam pemberlakuan hukum internasional.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menegakkan keadilan senantiasa dihadapkan pada isu-isu lintas bidang ilmu dan bukan hanya terfokus pada hukum tata negara semata. Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang dapat pula dihadapkan dengan dinamika hukum internasional, khususnya berkaitan dengan keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional. Contohnya adalah dalam perkara Nomor 33/PUU-IX/2011 bertanggal 26 Februari 2013 yaitu mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam ASEAN).
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
Kemudian Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan, pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden. Artinya, terdapat dua bentuk peraturan perundang-undangan yang mewadahi perjanjian internasional yakni undang-undang dan keputusan presiden. Adapun perihal numenklatur keputusan presiden, setelah adanya perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 maka peraturan perundang-undangan dengan nama “keputusan presiden” diganti menjadi “peraturan presiden”. Meskipun demikian, keputusan presiden yang telah ada sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetaplah berlaku.
Undang-undang pegesahan secara bentuknya memang terlihat sama sebagai undang-undang namun memiliki keunikan tersendiri dari latar belakang pembentukannya yakni berkaitan dengan adanya suatu perjanjian internasional. Selain itu, dari segi formatnya pun hanya memuat 2 (dua) pasal yakni pasal yang menyatakan pengesahan terhadap perjanjian internasional dimaksud dan pasal yang menyatakan undang-undang pengesahan tersebut mulai berlaku. Oleh karena itu, dalam memahami dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional dari segi hukum tata negara. 
Konstitusi sebagai kesepakatan anak bangsa telah memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang melindungi segenap warga negara Indonesia. Tugas Mahkamah Konsitutusi sebagai the guardian of constitution adalah memastikan penegakan dan jaminan hak-hak konstitusional tersebut. Tidak menutup kemungkinan suatu undang-undang yang berkaitan dengan hukum internasional menjadi salah satu undang-undang yang sering dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan di masa yang akan datang, bukan lagi wacana bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus suatu perkara yang berdampak pada aspek hukum internasional yang dijalankan Indonesia.

Sumber dan Link: (Lebih lengkap termuat dalam Buku berjudul “PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL: Pendekatan Teoretis, Komparatif, dan Praktik Pengujian Undang-Undang”, terbitan Rajawali Pers 2019)


Selasa, 09 April 2019

Cara 'Bikin' Paspor Hijau Melalui WhatsApp


Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor berdasarkan pengalaman pribadi. Adapun Paspor yang dimaksud adalah Paspor Biasa (Paspor Warna Hijau) yang biasanya digunakan masyarakat umum untuk berkunjung ke negera lain.

Booking Kehadiran
1. Lakukan pendaftaran melalui WhatsApp (WA) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Nomor 081299004406
2. Melalui WA, ketik “#tgllayanan”, dan kirim ke 081299004406
3. Kemudian akan mendapat balasan berupa keterangan tanggal antrian yang masih tersedia
4. Lalu ketik “Nama#Tanggal_Lahir#Tanggal_yang_dipilih”, dan kirim ke 081299004406
5. Kemudian akan ada balasan berupa nomor konfirmasi persetujuan untuk tanggal yang dipilih
6. Balas pesan WA tersebut dengan ketik kembali nomor konfirmasi yang diberikan
7. Lalu akan ada balasan berupa kode Booking disertai waktu kehadiran
8. Kode Booking tersebut yang akan digunakan pada saat datang ke kantor imigrasi
9. Unduh dan cetak formulir permohonan paspor
10. Jika sudah memastikan dapat hadir pada tanggal tersebut maka kirim lewat WA dengan mengetik “#hadir” pada tanggal yang ditentukan. Hal tersebut sebagai bentuk konfirmasi kehadiran.

Datang ke Kantor Imigrasi:
11. Sebelum berangkat, siapkan Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Fotokopi Akta Kelahiran (masing-masing 1 lembar saja, dalam ukuran kertas A4)
12. KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang asli harus dibawa karena ini diperlukan pada saat wawancara dan pemeriksaan dokumen.
13. Jika lupa membawa Akta Kelahiran, dapat pula diganti dengan Ijazah, namun harus tetap dibawa dokumen ijazah aslinya untuk dicocokkan.
14. Mengisi Formulir permohonan paspor yang telah diunduh dan dicetak
15. Bawa alat tulis.
16. Berpakaian yang rapi karena akan ada sesi pengambilan foto
17. Jika permohonan baru maka harus pula mengisi surat pernyataan paspor baru (Form tersedia dan dapat dibeli di Koperasi Kantor Imigrasi)
18. Antre untuk menyerahkan dokumen-dokumen, kemudian mendapat nomor antrian wawancara dan foto
19. Lalu naik ke lantai 2 menunggu antrian panggilan untuk wawancara dan foto
20. Wawancara berupa pencocokan dengan data diri dan alasan/tujuan pembuatan paspor
21. Selesai wawancara dan foto, maka akan mendapat tanda bukti berkas permohonan paspor, dan kemudian boleh pulang.

Pembayaran
22. Esok hari  setelah penyerahan dokumen dan wawancara maka langkah berikutnya pembayaran.
23. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui ATM.
24. Untuk melakukan pembayaran maka terlebih dahulu mengetik melalui pesan WA ke SIGAP di nomor 081310546763, dengan ketik “nomor tanda bukti berkas permohonan paspor”
25. Setelah itu akan mendapat balasan pesan WA berupa nomor kode bayar dan petunjuk pembayaran di ATM
26. Nomor kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran di ATM (BRI, Mandiri, BNI, BCA) dan jangan lupa simpan struk bukti bayar dari ATM (atau setidaknya foto bukti bayar tersebut di HP agar mudah menyimpannya)
27. Setelah pembayaran dilakukan maka berikutnya menunggu kabar waktu pengambilan paspor di Kantor Imigrasi

Pengambilan Paspor
28. Setelah ada pemberitahuan jadwal pengambilan paspor melalui WA SIGAP maka artinya paspor telah selesai dibuat dan dapat diambil di Kantor Imigrasi tempat pembuatan Paspor.
29. Pengambilan paspor dapat dilakukan sesuai dengan tanggal yang ditentukan Pengambilan Paspor dilakukan dengan membawa tanda bukti berkas permohonan paspor dan print-out ataupun struk bukti pembayaran di ATM beserta fotokopinya.
30. Setiba di Kantor Imigrasi, ambil nomor urut antrian lalu antri di loket tempat pengambilan paspor.
31. Saat dipanggil sesuai urutan, tunjukkan bukti permohonan dan bukti bayar kepada petugas di loket pemgambilan, kemudian petugas akan menyerahkan paspor.
32. Cek dan teliti paspor yang sudah jadi tersebut, perhatikan kesesuaian identitas, jika sudah sesuai maka isi keterangan di buku besar pada loket sebagai bukti bahwa paspor telah diambil.
33. Paspor sudah siap digunakan.

Adapun masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Minggu, 31 Maret 2019

Pemilu 2019: Suket sebagai pengganti KTP elektronik


Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu menyatakan bahwa Penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan KTP elektronik.
Ketentuan tersebut menjadi aturan bahwa setiap pemilih dapat memilih jika menggunakan KTP elektronik. Pertanyaannya kemudian bagaimana jika tidak memiliki atau belum memiliki KTP elektronik? Seperti yang kita ketahui bahwa sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri pada era Pemerintahan Presiden SBY telah memulai program migrasi dari KTP konvensional menjadi KTP elektronik atau yang biasa kita kenal dengan KTP-el. Tujuan dan manfaat dari KTP-el adalah untuk tertib administrasi, keamanan, hingga tertib pajak. Meskipun demikian, latar belakang adanya program KTP-el adalah juga untuk menghindari terjadinya pemilih memilih lebih dari satu kali (pemilih ganda) pada Pemilu dan Pilkada. Namun migrasi dari KTP konvensional menjadi KTP-el itu pun tidak lepas dari kendala dan problem seperti keterbatasan logistik, distribusi bahan kertas yang belum sampai ke seluruh pelosok daerah, kerusakan mesin cetak, antrean yang panjang, hingga gangguan internet di beberapa daerah. Persoalan teknis tersebut pun masih ditambah dengan adanya isu "pungli" sehingga menjadikan program KTP-el itu sendiri tidak berjalan dengan semestinya. Hal-hal tersebut berdampak pada tingkat kepemilikan KTP-el, hingga tahun 2019 pun masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el. Akibatnya, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Maret 2019 telah memutus perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu adalah inkonstitusioanal (atau bertentangan dengan UUD 1945) jika tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”. Dengan demikian, KTP-el bukan lagi menjadi satu-satunya dokumen untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika penduduk belum memiliki KTP-el maka ia dapat menggunakan surat keterangan (Suket) bahwa dirinya sedang dalam proses perekaman KTP-el, sehingga ia masih dapat menggunakan hak pilihnya meskipun KTP-el nya belum selesai pembuatan. Meskipun demikian, Kementerian Dalam Negeri dan jajarannya harus pula aktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan "menjemput bola" dan memfasilitasi pula bagi mereka yang belum sama sekali membuat KTP-el, agar mereka masih memiliki kesempatan untuk mengurus Suket tersebut sebelum dimulainya pemilihan.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dapat dikatakan menjadi solusi dan jalan keluar atas problem yang selama ini dihadapi oleh pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena persoalan administratif yaitu tidak memiliki KTP-el. Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu kini selengkapnya menjadi mengatur bahwa Penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan KTP elektronik, termasuk pula Suket perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.

Mari kita gunakan hak pilih kita...

Rabu, 10 Oktober 2018

Road Bike




Santai sejenak....
Berikut sharing pengalaman memakai Road Bike, barangkali bermanfaat. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat pertama memakai sepeda jenis ini:
  1. Pilihlah Road Bike dengan ukuran frame yang sesuai dengan tinggi badan agar saat mengendarai menjadi lebih nyaman. (Size Road Bike bermacam-macam: 47, 48, 50, 52, 54 atau ada juga yang memakai kode XS, S, S/M, dan lain-lain)
  2. Gunakan helm dan sarung tangan (gloves) untuk keselamatan dan safety.
  3. Tempat duduk (sadel) sepeda Road Bike cenderung pipih, sehingga sebaiknya memakai celana khusus Road Bike (celana padding) yang ada bantalan di bagian untuk duduk, sehingga tidak menyebabkan pegal.
  4. Browsing lebih dulu cara memegang stang Road Bike, karena ini penting agar tidak terjadi cidera (ada banyak video tentang ini). Mengingat sepeda Road Bike memiliki stang dan cara perpindahan gear yang berbeda dengan sepeda umumnya.
  5. Jaga jarak, karena dengan menggunakan Road Bike, kecepatan cenderung menjadi lebih meningkat dibandingkan saat menggunakan jenis sepeda lain. Tentu saja mengingat sepeda Road Bike memiliki bentuk rangka dan gear yang sangat mendukung untuk speed tinggi.
  6. Untuk pedal, jika ingin meningkatkan performa bersepeda maka gantilah pedal biasa menjadi pedal cleat yang dapat digunakan dengan sepatu khusus pula.
  7. Rileks, karena posisi bersepeda Road Bike cenderung membungkuk sehingga perlu adaptasi.
  8. Bagi pengguna pertama kali, ada baiknya mencari lintasan yang sepi agar mempermudah proses penyesuaian diri dan melatih pengaturan kecepatan serta kenyamanan. (jika ada teman berpengalaman yang menemani, maka akan sangat membantu)
Sekian, semoga bermanfaat.

Senin, 24 Oktober 2016

Indonesia’s Law System

There are diverse law systems in the world. At least, five law systems known in the world are civil law system, common law system, customary law system, Islamic law system, and mix law system. Indonesia's law system is civil law system. The civil law system is the law system that refer to written rule. The binding force in civil law system is come from codification or compilation of written rule. Legislature institutions are very important in Indonesia because they have authority to establish and enforce the Act as written rule. The legislatures in Indonesia are the House of Representatives (DPR) and the President. 
The classifications of the law in Indonesia are consisted of public law and private law. Public law is the law that relate to public interest such as the relationship between citizens and the state, and public service. Public laws in Indonesia are criminal law, administrative law, and constitutional law. Whereas the private law is law about relationship between human beings, between one person and another person with a focus on individual interests. Private laws in Indonesia are known as agrarian law, business law, commercial law, and intellectual property rights. 
Indonesia's law system applies the norms hierarchy theory of Hans Kelsen and Hans Nawiasky. Based on Article 7 of the Act Number 12 Year 2011, the hierarchy of legislation in Indonesia consists of (i) 1945 Constitution; (ii) MPR’s Decree; (iii) Act or Government Regulation in Lieu of Act; (iv) Government Regulation; (v) Presidential Decree; (vi) Provincial Regulation; and (vii) Regulation of the Regency or City. When the Act is contrary to the constitution, the Act can be applied for review to the Constitutional Court. Beside constitutional review, Indonesia’s law system has procedure of judicial review by Supreme Court. Judicial review is the authority of Supreme Court to review legislation under the Act like Government Regulation and Provincial Regulation.

Kamis, 16 Juni 2016

Jangka Waktu Pengajuan Grasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Jangka Waktu Pengajuan Grasi di Indonesia telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010. Pasal tersebut adalah perubahan atas ketentuan Pasal 7 UU 22/2002 tentang Grasi, dimana pada awalnya pengajuan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu [vide Pasal 7 UU 22/2002], namun kemudian dibatasi yakni 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap [vide Pasal 7 UU 5/2010].

Pada tanggal 15 Juni 2016, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pasal 7  ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan tersebut artinya tidak ada lagi jangka waktu yang membatasi narapidana untuk mengajukan permohonan grasi.

Adapun beberapa poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 tersebut adalah:
  • Pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 ternyata potensial menghilangkan hak konstitusional terpidana, khususnya terpidana mati, untuk mengajukan permohonan grasi;
  • Pembatasan demikian juga menghilangkan hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang persyaratannya salah satunya ada novum, sedangkan ditemukannya novum itu sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya;
  • Bisa jadi terpidana tersebut sangat dibutuhkan oleh negara, baik atas keahliannya maupun perannya dalam mengangkat nama baik bangsa di luar negeri atas prestasi tertentu;
  • Grasi dapat mendukung kebijakan Presiden dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang luar biasa dan tidak manusiawi lagi bagi narapidana;
  • Grasi dapat dipergunakan sebagai jalan keluar terhadap seorang narapidana yang sangat memilukan keadaannya yang mengalami sakit keras, sakit tua, penyakit menular yang tidak mungkin dapat bertahan hidup dalam lembaga pemasyarakatan;
Keberadaan lembaga grasi secara eksplisit diakui oleh UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Grasi merupakan bagian dari cara negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana yang hak pemberiannya diserahkan kepada Presiden sepenuhnya meskipun terlebih dahulu harus dengan mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung guna mengetahui latar belakang, motivasi, serta keadaan terpidana dan akibat perbuatannya.

Secara historis hak atau kekuasaan Presiden untuk memberi grasi berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris dimana raja dianggap sebagai sumber keadilan sehingga kepadanya diberikan hak yang dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative) dalam bentuk hak untuk memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana. Ketika Amerika Serikat sebagai bekas jajahan Inggris mendeklarasikan kemerdekaannya dan menyusun konstitusinya secara tertulis, gagasan tentang hak prerogatif itu kemudian diadaptasi dalam sistem pemerintahannya yang kemudian dikenal sebagai sistem presidensiil. Namun demikian, berbeda halnya dengan gagasan asalnya yang menganggap hak itu melekat pada kekuasaan raja atau mahkota (crown), di Amerika Serikat kekuasaan tersebut dianggap diturunkan dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Presiden (sepanjang berkenaan dengan Undang-Undang federal) dan kepada Gubernur negara bagian (sepanjang berkenaan dengan Undang-Undang negara bagian dan  sesuai dengan konstitusi masing-masing negara bagian itu).

Kini dengan dihapusnya pembatasan jangka waktu dalam mengajukan grasi maka pertanyaannya kemudian, "Bagaimana jika grasi tersebut disalahgunakan oleh terpidana atau keluarganya untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan?" 
Hal tersebut pun telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 tersebut bahwa seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi. Demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut.

Selengkapnya dapat dilihat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015.