Selasa, 24 Februari 2015

Mahkamah Konstitusi dan Constitutional Review

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menjaga tegaknya konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia, dalam perjalanannya telah menunjukkan diri sebagai lembaga yang memiliki tempat di hati masyarakat Indonesia. Salah satu kewenangan MK yang amat stgrategis adalah Pengujian Undang-Undang. Bahkan dapat dikatakan bahwa "belum afdol" rasanya jika suatu Undang-Undang (khususnya Undang-Undang yang baru disahkan) langsung berlaku jika belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya di MK. Meskipun secara normatif suatu Undang-Undang sebenarnya sudah sah berlaku sejak disahkan oleh Presiden. Beberapa kali pula MK telah memutus perkara pengujian undang-undang yang efeknya tidak hanya bagi perkembangan sistem tata negara di Indoenesia, bahkan juga hingga menyentuh hak-hak mendasar warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
Pengujian undang-undang dalam bahasa lain disebut pula constitutional review atau judicial review. Namun mengutip pendapat Prof. Jimly (dalam bukunya "Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara"), penggunaan padanan bahasa yang tepat untuk menyebut pengujian undang-undang adalah constitutional review. Hal itu karena pengujian undang-undang adalah menguji terhadap konstitusi (UUD 1945) oleh karena itu disebut constitutional review atau pengujian konstitusionalitas undang-undang. Sedangkan judicial review memiliki makna dan arti yang luas yaitu pengujian atau review secara umum, artinya dapat pula dipahami sebagai menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Lagipula judicial identik dengan lembaga peradilan, padahal di negara lain seperti Perancis, kewenangan pengujian undang-undang tidak dilakukan oleh lembaga peradilan melainkan oleh sebuah lembaga politik yaitu Conseil Contitutionnel (Dewan Konstitusi).
Di berbagai negara, pengujian undang-undang merupakan kewenangan yang identik dengan Mahkamah Konstitusi. Indonesia sendiri melalui UUD 1945 pasca perubahan telah menjadikan kewenangan penting tersebut ada pada MK. Seperti halnya pada lembaga lain, kepercayaan (trust) merupakan syarat mutlak bagi lembaga tersebut menjalankan kewenangannya. Tanpa adanya trust maka sulit bagi masyarakat menerima setiap keputusan yang diputuskan oleh lembaga tersebut.Oleh karena itu dengan telah mendapat tempat di masyarakat maka PR selanjutnya bagi MK adalah menjaga bahkan meningkatkan kepercayaan (trust) tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar