Rabu, 04 Februari 2015

Makna (lain) Sidang Mahkamah Konstitusi

Sidang Mahkamah Konstitusi umumnya dikenal sebagai upaya warga negara Indonesia memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dilanggar dengan adanya suatu Undang-Undang (constitusional review). Jika dimaknai lebih dalam, rupanya sidang di Mahkamah pengawal konstitusi itu tidak hanya sebatas ajang pembuktian melainkan juga menjadi tempat bertemunya pemerintah dengan warga negaranya secara langsung. Pada sidang Mahkamah Konstitusi pengujian undang-undang, warga negara dalam hal ini Pemohon berkesempatan menyampaikan curah pendapat dan keluhannya kepada pemerintah secara tatap muka. Di sinilah fungsi Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya sebagai peradilan yang menegakkan keadilan, namun juga sebagai penengah dan penghubung pemerintah dengan warga negaranya (rakyat). Ketika rakyat merasa dirugikan hak konstitusionalnya ia dapat mengadu dan menyampaikan keluh kesahnya atas pemberlakuan suatu undang-undang. Tidak hanya dari segi rakyat  saja, sidang Mahkamah Konstitusi juga dapat menjadi media bagi pemerintah dalam menjelaskan dan menjawab secara langsung permasalahan yang dialami oleh rakyat. Dengan demikian permasalahan tersebut dapat terselesaikan atau setidaknya pemerintah sebagai pembentuk undang-undang bersama DPR menjadi tau apa yang terjadi di lapangan terhadap pelaksanaan undang-undang. Pada hakikatnya sidang Mahkamah Konsitusi bukanlah menghakimi ataupun mencari siapa yang salah, namun justru mencari jalan keluar atas persoalan konstitusionalitas Undang-Undang dan hak warga negara. Dalam sidang tersebut terdapat Pemohon (warga negara), Presiden (pemerintah atau yang mewakili), Dewan Perwakilan Rakyat, ahli, saksi, dan Pihak Terkait. Seperti layaknya suatu diskusi, tujuan sidang Mahkamah Konstitusi untuk mencari solusi dengan tetap berada pada koridor konstitusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar