Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Hal
tersebut sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan, “Badan Pengawas Pemilu,
selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia“. Pasal 69 ayat (1) UU
15/2011 menyatakan, “Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Bawaslu bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Kewenangan Bawaslu adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(4) UU 15/2011, yaitu:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya
kepada yang berwenang;
c. menyelesaikan sengketa Pemilu;
d. membentuk Bawaslu Provinsi;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, Bawaslu
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan
Bawaslu pada tingkat
provinsi, antara lain bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah provinsi. Demikian pula pada tingkat kabupaten/kota, yakni
Panwaslu kabupaten/kota, bertugas dan berwenang antara lain mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pada tingkat kecamatan ada
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugas dan kewenangannya antara lain
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Pada pemilu di
luar negeri, ada Pengawas Pemilu Luar Negeri
yang tugas dan wewenang antara lain adalah mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Ada dua nomenklatur yang digunakan untuk menyebut pengawas Pemilu yaitu "Badan Pengawas" dan "Panitia Pengawas". Pembedaan kedua nama tersebut untuk menunjukkan bahwa "Badan" artinya dibentuk secara permanen, sedangkan "Panitia" artinya dibentuk secara ad hoc. Dengan kata lain, Bawaslu pusat dan Bawaslu provinsi dibentuk secara tetap dan bekerja terus menerus, sedangkan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, hingga Panwaslu luar negeri adalah dibentuk dan bekerja hanya ketika diselenggarakannya pemilihan umum. Ketika pemilihan umum selesai diselenggarakan maka Panwas-panwas tersebut dibubarkan, oleh karena itu disebut ad hoc atau sementara.
Ada dua nomenklatur yang digunakan untuk menyebut pengawas Pemilu yaitu "Badan Pengawas" dan "Panitia Pengawas". Pembedaan kedua nama tersebut untuk menunjukkan bahwa "Badan" artinya dibentuk secara permanen, sedangkan "Panitia" artinya dibentuk secara ad hoc. Dengan kata lain, Bawaslu pusat dan Bawaslu provinsi dibentuk secara tetap dan bekerja terus menerus, sedangkan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, hingga Panwaslu luar negeri adalah dibentuk dan bekerja hanya ketika diselenggarakannya pemilihan umum. Ketika pemilihan umum selesai diselenggarakan maka Panwas-panwas tersebut dibubarkan, oleh karena itu disebut ad hoc atau sementara.
Dari hal tersebut dapat
diketahui bahwa Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, beserta
perangkat-perangkat di bawahnya memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di masing-masing tingkat wilayahnya. Keberadaan
Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang penting untuk
memastikan Pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan. Meskipun suksesnya Pemilu
merupakan tanggung jawab bersama baik itu Penyelenggara, Pengawas, Peserta, dan
juga masyarakat, namun peran dari Pengawas Pemilu tidak dapat diabaikan.
Dalam setiap
persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik PHPU Legislatif maupun PHPU Presiden di Mahkamah
Konstitusi, tidak jarang Pengawas Pemilu, baik pada tingkat daerah ataupun
tingkat pusat, turut diundang untuk hadir dan memberikan keterangan dalam
persidangan. Hal ini dapat dinilai sebagai bagian adanya rasa tanggung jawab
dari Pengawas Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan tertib, adil,
dan lancar.
Keterangan yang diberikan
Pengawas Pemilu juga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Pengawas Pemilu
dinilai sebagai pihak yang mengerti jalannya Pemilu dan juga ada tidaknya
pelanggaran yang terjadi, ataupun pengaduan-pengaduan yang datang terkait
penyelenggaraan Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar