Senin, 02 Februari 2015

Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan, “Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia“. Pasal 69 ayat (1) UU 15/2011 menyatakan, “Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. 
Kewenangan Bawaslu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 73  ayat (4) UU 15/2011, yaitu:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c.  menyelesaikan sengketa Pemilu;
d.  membentuk Bawaslu Provinsi;
e.  mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 
Selain itu, Bawaslu berkewajiban:
a.  bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.  menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
e.  melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Bawaslu pada tingkat provinsi, antara lain bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Demikian pula pada tingkat kabupaten/kota, yakni Panwaslu kabupaten/kota, bertugas dan berwenang antara lain mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pada tingkat kecamatan ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugas dan kewenangannya antara lain mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Pada pemilu di luar negeri, ada Pengawas Pemilu Luar Negeri  yang tugas dan wewenang antara lain adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 
Ada  dua nomenklatur yang digunakan untuk menyebut pengawas Pemilu yaitu "Badan Pengawas" dan "Panitia Pengawas". Pembedaan kedua nama tersebut untuk menunjukkan bahwa "Badan" artinya dibentuk secara permanen, sedangkan "Panitia" artinya dibentuk secara ad hoc. Dengan kata lain, Bawaslu pusat dan Bawaslu provinsi dibentuk secara tetap dan bekerja terus menerus, sedangkan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, hingga Panwaslu luar negeri adalah dibentuk dan bekerja hanya ketika diselenggarakannya pemilihan umum. Ketika pemilihan umum selesai diselenggarakan maka Panwas-panwas tersebut dibubarkan, oleh karena itu disebut ad hoc atau sementara.
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, beserta perangkat-perangkat di bawahnya memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di masing-masing tingkat wilayahnya. Keberadaan Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang penting untuk memastikan Pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan. Meskipun suksesnya Pemilu merupakan tanggung jawab bersama baik itu Penyelenggara, Pengawas, Peserta, dan juga masyarakat, namun peran dari Pengawas Pemilu tidak dapat diabaikan.
Dalam setiap persidangan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik PHPU Legislatif maupun PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi, tidak jarang Pengawas Pemilu, baik pada tingkat daerah ataupun tingkat pusat, turut diundang untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan. Hal ini dapat dinilai sebagai bagian adanya rasa tanggung jawab dari Pengawas Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan tertib, adil, dan lancar.
Keterangan yang diberikan Pengawas Pemilu juga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Pengawas Pemilu dinilai sebagai pihak yang mengerti jalannya Pemilu dan juga ada tidaknya pelanggaran yang terjadi, ataupun pengaduan-pengaduan yang datang terkait penyelenggaraan Pemilu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar