Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling berkesinambungan dalam
mencapai tujuan. Tujuan pemerintahan suatu negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara tersebut. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu
i. sistem pemerintahan parlementer; dan
ii. sistem
pemerintahan presidensiil.
Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah
satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan tersebut. Inggris dianggap sebagai panutan bagi negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen, bahkan Inggris
disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen). Adapun Amerika
Serikat merupakan panutan bagi negara dengan sistem pemerintahan presidensiil.
Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh
negara-negara lain.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
i. Sistem Pemerintahan Parlementer, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Anggota legislatif atau parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri. Perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
- Kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
- Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. Di sisi lain,
kabinet juga dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen.
ii. Sistem Pemerintahan Presidensiil, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet dibentuk oleh Presiden.
- Kabinet bertangungjawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial adalah lembaga eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung pada parlemen. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya karena masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Selain itu, jabatan menteri dapat diisi oleh orang luar
partai (profesional).
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensiil adalah kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak. Sistem pertanggungjawabannya juga kurang jelas. Pembuatan keputusan
atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pemerintahan
presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun sistem presidensiil di Indonesia tidaklah murni karena
khususnya setelah perubahan UUD 1945, terdapat variasi dengan mengambil
beberapa unsur pada sistem parlementer. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR (hal ini dikenal dengan istilah impeachment
dan prosedurnya diatur pada UUD 1945). DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi Presiden. Selain itu, Presiden dalam mengangkat
pejabat negara tertentu (seperti Duta Besar) serta dalam mengeluarkan kebijakan tertentu (seperti amnesti dan
abolisi) perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR. Parlemen juga diberi kekuasaan
dalam hal membentuk undang-undang bersama-sama Presiden dan memiliki hak budget (anggaran).
Variasi-variasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memperbaiki sistem presidensial yang
lama sebelum adanya perubahan UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999-2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar