Rabu, 01 April 2015

Apple to Apple Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling berkesinambungan dalam mencapai tujuan. Tujuan pemerintahan suatu negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara tersebut. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu 
i. sistem pemerintahan parlementer; dan
ii. sistem pemerintahan presidensiil. 

Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan tersebut. Inggris dianggap sebagai panutan bagi negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen, bahkan Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen). Adapun  Amerika Serikat merupakan panutan bagi negara dengan sistem pemerintahan presidensiil. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain. 
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. 

i. Sistem Pemerintahan Parlementer, memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
  • Anggota legislatif atau parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen. 
  • Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri. Perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
  • Kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. 
  • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. 
  • Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara. 
  • Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. Di sisi lain, kabinet juga dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen. 

ii. Sistem Pemerintahan Presidensiil, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
  • Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis. 
  • Kabinet dibentuk oleh Presiden. 
  • Kabinet bertangungjawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. 
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial adalah lembaga eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya karena masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Selain itu, jabatan menteri dapat diisi oleh orang luar partai (profesional). 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensiil adalah kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Sistem pertanggungjawabannya juga kurang jelas. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 

Sistem Pemerintahan Indonesia 
Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pemerintahan presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun sistem presidensiil di Indonesia tidaklah murni karena khususnya setelah perubahan UUD 1945, terdapat variasi dengan mengambil beberapa unsur pada sistem parlementer. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR (hal ini dikenal dengan istilah impeachment dan prosedurnya diatur pada UUD 1945). DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden. Selain itu, Presiden dalam mengangkat pejabat negara tertentu (seperti Duta Besar) serta dalam mengeluarkan kebijakan tertentu (seperti amnesti dan abolisi) perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR. Parlemen juga diberi kekuasaan dalam hal membentuk undang-undang bersama-sama Presiden dan memiliki hak budget (anggaran). Variasi-variasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memperbaiki sistem presidensial yang lama sebelum adanya perubahan UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999-2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar