Selasa, 14 Juli 2015

Dinasti Politik di antara Demokrasi dan HAM

Pada awal Juli 2015, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan perkara pengujian undang-undang (dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015) yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 mengenai keluarga petahana jika maju sebagai calon dalam Pemilukada, atau yang populer di media sebagai “dinasti politik”. Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tersebut menentukan bahwa, “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Adapun Penjelasan Pasal 7 huruf r tersebut menyatakan, "yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”.
Dengan ketentuan Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya tersebut artinya seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun perkawinan dimaksud dengan petahana (pejabat yang saat ini menjabat/incumbent) maka ia baru dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah melewati jeda 1 kali masa jabatan si petahana berakhir. Maksud pembentuk Undang-Undang mencantumkan ketentuan Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r adalah untuk menciptakan kompetisi yang fair antara calon yang berasal dari keluarga petahana (incumbent) dan calon lain sehingga dengan demikian akan tercegah berkembangnya apa yang dinamakan “politik dinasti” atau “dinasti politik".
Ada dua hal yang dihadapkan pada perkara pengujian Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya tersebut yaitu aspek demokrasi dan aspek hak asasi manusia. Berhubungan dengan demokrasi karena adanya dinasti politik dikhawatirkan dapat menggerus nilai demokrasi dari penyelenggaraan Pemilukada. Berkaitan pula dengan hak asasi manusia (HAM) karena adalah hak setiap manusia untuk mencalonkan diri dalam suatu pemilihan dalam hal ini Pemilukada (right to be candidate).
Demokrasi sendiri berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Artinya demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hal ini berbeda dengan nomokrasi yang berarti kekuasaan tertinggi suatu negara bersumber dari hukum. Berbeda pula dengan teokrasi, dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan dan didasarkan pada agama. Lebih berbeda lagi dibandingkan sistem kedaulatan raja yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada raja.
Bicara mengenai demokrasi artinya menempatkan rakyat sebagai pusat perhatian dan penentu jalannya penyelenggaraan negara. Pemerintahan dalam suatu negara dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam Pemilukada, rakyat akan menentukan sendiri layak tidaknya seorang calon dipilih untuk memimpin daerahnya. Jika rakyat tidak menginginkan adanya dinasti politik maka sudah secara otomatis rakyat tidak akan memilih calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana. Atau sebaliknya, bisa jadi rakyat justru menginginkan calon tersebut memimpin daerahnya dengan alasan kualitas, integritas, dan kemampuan calon tersebut dinilai mumpuni meskipun ia memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana.
Konsep demokrasi di Indonesia sendiri memang bukan sekedar demokrasi secara mutlak melainkan lebih kepada gabungan antara kedaulatan rakyat dan juga kedaulatan hukum. Maka dari itu, jika membaca beberapa literatur akan kita temui bahwa kedaulatan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan hukum. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, yakni demokrasi yang berada dalam koridor hukum. Adapun hukum tertinggi di Indonesia adalah konstitusi (UUD 1945), artinya demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang sesuai dengan konstitusi (demokrasi konstitusional).
Berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), kita mengenal adanya hak politik yang salah satunya adalah hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Konstitusi UUD 1945 memang memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan terhadap hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Nampaknya hal tersebut juga dipahami Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terlihat pada salah satu bagian pertimbangannya bahwa "...Memang benar bahwa tidak setiap pembedaan serta-merta berarti diskriminasi. Namun, dalam kasus a quo, tampak nyata kalau pembedaan tersebut dibuat semata-mata didasari oleh maksud untuk mencegah kelompok orang tertentu (in casu anggota keluarga kepala daerah petahana) untuk menggunakan hak konstitusionalnya (in casu hak untuk dipilih atau mencalonkan diri, right to be candidate) dan dilakukan dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 ...".
Kini dengan telah dibatalkannya Pasal 7 huruf dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 oleh Mahkamah Konstitusi, maka langkah selanjutnya adalah penyesuaian perangkat dan aturan di bawahnya oleh pembentuk Undang-Undang dan penyelenggara Pemilukada. Sebagai negara demokrasi yang bedasarkan hukum, sudah sepatutnya pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dalam koridor hukum yang jelas sehingga kedaulatan rakyat itu tidak tergerus oleh aturan hukum itu sendiri.
 

Jumat, 12 Juni 2015

Sekilas tentang Table Manner

Table Manner adalah suatu hal yang sering saya dengar namun masih asing bagi saya. Beberapa waktu lalu saya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan atau dapat disebut kursus singkat mengenai table manner di salah satu hotel internasional ternama di Jakarta. Penyampai materi adalah asisten manager yang bertanggung jawab terhadap menu hidangan di hotel tersebut. Yang menarik dari pelatihan ini dibandingkan pelatihan lainnya adalah karena selain praktik langsung, dapat pengetahuan baru, dan tentunya nyicipi hidangan restoran hotel pula.
Sejarah table manner bermula dari Raja Louis dari Perancis yang memiliki kebiasaan mengadakan jamuan dan mengundang para bangsawan kerajaan-kerajaan di sekitarnya. Pada era sekarang, table manner menjadi hal yang wajib dipahami dalam pergaulan internasional terutama orang-orang yang sering bertemu atau membangun relasi antara bangsa. Pernah saya dengar bahwa table manner ini juga sering dipelajari oleh para pejabat atau pimpinan lembaga. Begitu pentingnya bahkan mereka menyisihkan waktu khusus untuk secara privat berlatih mengenai tata sikap di meja makan ini sehingga tidak kaku lagi ketika harus menghadiri acara jamuan resmi.
Yang saya tangkap dari kursus singkat tempo hari, inti dari table manner adalah tentang bersikap saat menyantap hidangan agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Sikap tersebut meliputi cara duduk, cara menggunakan alat makan, kebiasaan yang ada di meja makan, hingga cara mengakhiri santapan.

1. Sikap Duduk.
Jangan duduk sebelum tuan rumah mempersilahkan duduk. Duduklah setelah pelayan membukakan kursi. Duduk yang baik adalah tidak menyender dan tidak membungkuk, tidak terlalu maju dan tidak terlalu mundur. Saat duduk, letakkan telapak tangan  di atas paha.

2. Serbet (Napkin)
Biasanya di meja masing-masing sudah disiapkan serbet atau napkin secara terlipat. Ketika sudah dipersilahkan duduk, bukalah lipatan serbet dan lipat kembali membentuk segitiga besar. Letakkan serbet di atas paha seperti sedang memangku serbet. Serbet ini fungsinya selain untuk melindungi pakaian juga digunakan ketika menyapu mulut dari makanan yang menempel. Selama menikmati hidangan, napkin harus selalau di atas paha (ingat, di paha sendiri, bukan di paha orang lain lho..).

3. Alat Makan.
Di meja makan biasanya sudah tersedia alat makan berupa sendok, garpu, pisau, piring, dan juga gelas. Bentuk dan ukuran alat-alat makan tersebut dapat bermacam-macam, ada yang kecil, sedang, dan besar. Hidangan akan disajikan secara berurutan satu per satu, mulai dari hidangan pembuka (appetizer), hidangan sup (soup), hidangan utama (main course), hingga hidangan penutup (dessert). Masing-masing hidangan tersebut pun akan disantap satu per satu. Nah, alat makan berupa sendok, garpu, pisau akan diletakkan secara berjejer di meja sesuai dengan urutan hidangan yang disajikan.

Gunakan alat makan dari yang terluar secara berurutan karena alat makan tersebut diletakkan telah sesuai dengan urutan hidangan tersebut. Dengan demikian, tidak perlu khawatir dengan apa fungsi alat makan yang berbeda-beda ukuran itu. Cukup gunakan alat makan sesuai dengan urutan dimulai dari yang diletakkan terluar.

4. Minum
Gelas yang digunakan adalah gelas dengan tangkai di bawahnya (seperti gelas sirup). Ketika hendak minum maka bagian yang dipegang adalah tangkai tersebut. Untuk ari putih, pelayan secara otomatis akan menuangkan kembali minuman jika melihat air putih di meja kita telah berkurang atau habis. Gelas biasanya diletakkan berada di posisi sebelah kanan depan.

5. Menyantap Roti
Roti disajikan dengan mentega (butter). Ketika memakan hidangan roti, pegang roti dengan tangan dan cuil secukupnya. Lalu bagian kecil roti tersebut diolesi mentega menggunakan pisau kecil yang telah disediakan. Setelah diolesi dengan mentega lalu potongan kecil roti tersebut disuapkan ke mulut menggunakan tangan.

6. Menyantap Sup
Saat menyantap hidangan sup, gunakan sendok sup. Ambil sup dengan mengayunkan sendok dari dalam ke luar kemudian disuapkan ke mulut. Arah ayunan sendok dari dalam ke luar adalah untuk menghindari cipratan sup mengenai pakaian.

7. Menyantap Daging/Steak
Hidangan utama (main course) dalam jamuan resmi biasanya berupa steak daging sapi. Alat yang digunakan adalah pisau di tangan kanan, dan garpu di tangan kiri. Fungsi garpu untuk menahan steak sedangkan pisau digunakan untuk mengiris/memotong steak. Suapkan potongan daging dengan menggunakan garpu di tangan kiri. Jangan menyuapkan makanan menggunakan pisau.

8. Selesai Menyantap Hidangan
Hidangan disajikan satu per satu. Oleh karena itu, ketika satu hidangan telah selesai maka pelayan akan mengambil piring dan alat makan yang telah digunakan, kemudian menyajikan hidangan berikutnya. Letakkan alat makan (garpu, pisau, ataupun sendok) sejajar searah jarum jam 4 atau jam 5. Kebiasaan selama ini, ketika selesai makan kita meletakkan alat makan secara menyilang, justru itu menandakan kita meminta tambah hidangan tersebut kepada pelayan.

Jadi, Letakkan alat makan sejajar searah jarum jam 4 atau jam 5 yang menandakan kita telah selesai dengan hidangan tersebut dan pelayan yang melihatnya akan mengambil piring tersebut dan bersiap menyajikan hidangan selanjutnya. Demikian seterusnya hingga hidangan penutup.


9. Sikap dan Etika
Ada beberapa hal yang perlu pula diperhatikan dalam table manner:
  • Jangan menyantap makanan sebelum dipersilakan tuan rumah.
  • Jangan minum sebelum semua orang di satu meja mendapatkan minumannya dari pelayan.
  • Jangan berbicara ketika mengunyah makanan.
  • Apabila ada alat makan yang jatuh dari meja maka biarkan saja karena pelayan akan menggantinya dengan alat makan yang baru.
  • Apabila harus bersin atau batuk maka gunakan serpet (napkin) untuk menutupnya.
  • Jangan gunakan alat komunikasi, kecuali jika ada panggilan penting maka mintalah izin kepada tuan rumah.
  • Jangan meminta tambahan saus atau sambal karena hidangan yang disajikan sudah diperhitungkan takarannya.
  • Apabila membawa tas (biasanya wanita) maka letakkan tas di samping kanan posisi duduk. Jika tas teresebut kecil maka dapat diletakkan di belakang tubuh saat duduk.
  • Apabila hendak ke toilet maka mintalah izin kepada tuan rumah. Lipatlah serbet (napkin) menjadi segitiga kecil serta letakkan di meja. Ketika sudah kembali ke meja makan maka lipat kembali serbet menjadi segitiga besar dan letakkan di pangkuan seperti duduk semula.

Sumber Gambar:
- http://www.chainecalgary.ca/about-us/etiquette-and-table-manners/
- http://cupofjo.com/2012/04/dinner-etiquette/

Senin, 18 Mei 2015

Konstitutisonalitas Penetapan Tersangka dalam Ranah Praperadilan

Ada suatu adigium universal yang mengatakan bahwa: "Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah"

Pada 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang (constitutional review) yang berkaitan dengan praperadilan. Putusan dengan Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut antara lain menguji Pasal 77 huruf a KUHAP bahwa "Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau  tidaknya  penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan"
Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut salah satunya telah memutuskan antara lain bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan perkataan lain, MK memutuskan bahwa sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari hal yang dapat diputus dalam pranata praperadilan di samping sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Praperadilan menurut KUHAP khususnya Pasal 1 angka 10, adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP), tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atai pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Adapun putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah khusus mengenai Pasal 77 huruf a yaitu pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut maka artinya wewenang pengadilan dalam menangani gugatan praperadilan kini mencakup pula untuk memeriksa dan menutus tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Sebelum adanya putusan MK tersebut, isu mengenai penetapan tersangka belakangan ini telah lebih dulu populer khususnya ketika menyangkut upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak sedikit tersangka tindak pidana korupsi yang mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan untuk menuntut agar penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah. Putusan pengadilan negeri pun telah ada yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah, Banyak pula opini yang tidak setuju dengan putusan praperadilan tersebut dengan alasan hal tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi karena telah melepaskan jeratan KPK terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, lingkup praperadilan pun merupakan hal yang telah limitatif ditentukan dalam KUHAP, khususnya Pasal 77.
Pertimbangan MK pada putusan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun lingkup praperadilan dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, namun penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut dapat membuka pintu upaya hukum bagi seseorang yang merasa ditetapkan sebagai tersangka maupun mengalami penggeledahan dan penyitaan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran bahwa akan terhentinya proses penegakan hukum bagi tersangka jika gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, hal tersebut telah terjawab pada pertimbangan putusan MK tersebut bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara idela dan benar. (selengkapnya putusan MK dapat dibaca di sini)
Kini dengan telah adanya putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, hiruk pikuk dan keraguan perihal wewenang pengadilan negeri dalam memutus gugatan praperadilan megenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, seharusnya dengan putusan MK hal tersebut menjadi jelas. Bahkan bukan hanya penetapan tersangka, suatu penggeledahan dan penyitaan pun dapat diputuskan tidak sah oleh pengadilan jika ada gugatan praperadilan.
Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) telah dijamin oleh konstitusi yakni sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, jika kita cermati, terkandung pesan moral khususnya bagi para penegak hukum bahwa seorang tersangka harus diposisikan sebagai subjek manusia yang memiliki harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. KUHAP menganut asas akusitor yang memposisikan tersangka sebagai subjek, itu berbeda dengan asas inkusitor yang memposisikan tersangka sebagai objek. Putusan MK tersebut juga mengandung pesan bahwa prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal yang sama tentunya berlaku pula dalam hal penggeledahan dan penyitaan.

Jumat, 15 Mei 2015

Sekilas tentang Hak Paten

Perjanjian Internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual (the TRIP’s Agreement) dalam Part II mengenai Standards Concerning The Availability, Scope and Use of Intellectual Property Rights menyatakan bahwa HKI terdiri dari:
1. Copyright and Related Rights (hak cipta dan hak terkait);
2. Trademarks (merek dagang);
3. Geographical Indications (indikasi geografis);
4. Industrial Designs (desain industri);
5. Patents (paten);
6. Layout-Designs (Topographies) of Integrated Circuits [tata letak (topografi) sirkuit terpadu];
7. Protection of Undisclosed Information (perlindungan informasi rahasia);
8. Control of Anti-Competitive Practices in Contractual Licences (kontrol terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi)
Salah satu cabang dari Hak Kekayaan Intelektual adalah paten. Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka waktu yang terbatas, dan tujuannya adalah untuk mencegah pihak lain, termasuk para investor independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten, supaya inventor atau pemegang paten mendapat manfaat ekonomi yang layak atas invensinya. (Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, P.T. Alumni, Bandung, 2006).
Setiap teknologi selalu diawali dengan penemuan (invensi), dan seringkali penemu atas penemuannya (invensi) tersebut merasa dirugikan jika penemuannya justru diklaim oleh orang lain. Oleh sebab itu, diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap penemu atas penemuannya.
Undang-Undang tentang Paten yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Keberadaan paten dapat menjamin perlindungan terhadap penemu (inventor) atas penemuannya (invensi). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (UU 14/2001), menyebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak eksklusif tersebut diperoleh dengan melalui pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lalu apa syaratnya agar suatu invensi (penemuan) dapat diberi Paten? Pasal 2 ayat (1) UU 14/2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah Inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Terdapat 2 macam asas pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu (i) Asas First to File yaitu memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan; (ii) Asas First to Invent yaitu memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem paten di Indoenesia menganut asas first-to-file, artinya siapa saja yang mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. (Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi, Pengenalan HKI: Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, PT Indeks, Jakarta, 2008). Asas first-to-file terlihat pada Pasal 34 ayat (1) UU 14/2001 yaitu apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima. (Lihat lebih lanjut mengenai Pendaftaran Paten)
Singkatnya, Paten atas suatu penemuan akan dimiliki seseorang jika seseorang tersebut mendaftarkan penemuannya. Hal ini berbeda dengan hak cipta yang diperoleh secara otomatis oleh pencipta sejak ciptaan diciptakan. Dalam arti lain, paten diberikan oleh negara kepada seseorang atas penemuannya.
Berbeda dengan Hak Cipta yang melindungi sebuah karya, Paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada Hak Cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Adapun pada Paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. (Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009)
Paten memiliki suatu sifat eksklusif karena hanya Pemegang Paten yang dapat melaksanakan paten atau dapat pula memberikan hak kepada orang lain untuk dapat melaksanakan paten tersebut. Orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Menurut UU Paten, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten [vide Pasal 1 angka (6) UU 14/2001].
Pasal 16 ayat (1) UU 14/2001 tentang Paten mengatur bahwa Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliknya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  1. dalam hal Paten-produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, meyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 16 ayat (2) UU 14/2001 mengatur lebih lanjut bahwa dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 14/2001 disebutkan yang dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta. Sedangkan yang dimaksud dengan proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tisu.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2001 memiliki pengecualian yaitu dikecualikan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, dengan perkataan lain sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial [vide Pasal 16 ayat (3) dan Penjelasannya UU 14/2001].
Pemegang Paten juga memiliki hak yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU 14/2001 yaitu memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Selain itu, Pemegang Paten juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak Pemegang Paten.
Selain memiliki hak, Pemegang Paten juga memiliki suatu kewajiban. Pemegang Paten diminta untuk membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia, yang dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja [vide Pasal 17 ayat (1) UU 14/2001]. Ketentuan tersebut memliki pengecualian yakni sepanjang apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional. Hal itu dimaksudkan untuk mengakomodasi rasionalitas ekonomi dari pelaksanaan Paten sebab tidak semua jenis Invensi yang diberi Paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi produk yang bersangkutan tidak seimbang dengan investasi yang dilakukan [vide Pasal 17 ayat (2) dan Penjelasannya UU 14/2001]. Pengecualian kewajiban tersebut hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal HKI apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang [vide Pasal 17 ayat (3) UU 14/2001].
Selain kewajiban membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia, Pemegang Paten juga memiliki kewajiban membayar biaya tahunan (annual fee) yang dimaksudkan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi. [vide Pasal 18 UU 14/2001]. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan Paten dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Adapun Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan Paten dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang [vide Pasal 8 dan Pasal 9 UU 14/2001]
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa Paten pada dasarnya memiliki fungsi untuk melindungi suatu penemuan. Perlindungan terhadap penemuan tersebut tentunya tidak hanya untuk kepentingan individu penemu, namun juga untuk kepentingan masyarakat, yaitu kesejahteraan masyarakat serta riset dan pembangunan. Bahkan paten juga memiliki manfaat bagi kepentingan negara karena Paten memiliki peran terhadap perkembangan perekonomian dan teknologi suatu negara.

Pustaka:
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • The TRIP’s Agreement
  • Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, P.T. Alumni, Bandung, 2006
  • Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi, Pengenalan HKI: Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, PT Indeks, Jakarta, 2008
  • Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Jumat, 17 April 2015

Perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

UUD 1945 sebagai konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan selain itu juga menjunjung tinggi perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia. Sebagai negara hukum yang melindungi hak asasi manusia, dalam penegakan hukumnya negara tersebut hendaknya senantiasa memperhatikan perlindungan terhadap korban, saksi, maupun pelaku suatu tindak pidana. Pada tahun 2014, pembentuk undang-undang telah selesai membentuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bagian konsiderans (menimbang) Undang-Undang baru tersebut disebutkan bahwa perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Beberapa hal baru telah diatur pada UU 31/2014 baik dari segi perlindungan terhadap saksi, korban, dan saksi pelaku, maupun dari segi lembaga penegaknya yaitu dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

1. Saksi Pelaku
Pada UU yang baru telah diakomodir keberadaan Saksi Pelaku yaitu dalam kaitannya dengan penyelesaian pemeriksaan tindak pidana. Menurut UU yang baru, Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dalam UU baru diatur pula syarat pemberian perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

2. Kompensasi dan Restitusi.
Pada UU yang baru telah diatur lebih tegas mengenai apa yang dimaksud kompensasi dan restitusi, serta pengajuannya. Namun demikian pada Pasal 7B disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Setidaknya dengan adanya Pasal 7B tersebut telah membuka ruang diaturnya lebih rinci mengenai permohonan dan pemberian kompensasi dan restitusi.

3. Penambahan hak Saksi dan Korban.
Terdapat tiga penambahan hak saksi dan korban yang diatur dalam Pasal 5 yakni hak untuk dirahasiakan identitasnya, hak mendapat tempat kediaman sementara, dan hak mendapat pendampingan. Hak tersebut tidak hanya diberikan kepada Saksi dan/atau Korban, namun dalam kasus tertentu dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan Ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

4. Perlindungan terhadap Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat juga berhak mendapatkan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pada UU yang lama perlindungan tersebut hanya mengakomodir Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

5. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Penanganan Khusus dan Penghargaan.
Pada UU yang baru telah dikenal adanya penanganan khusus dan penghargaan bagi Saksi Pelaku. Penanganan secara khusus adalah seperti pemisahan tempat penahanan; pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Adapun Penghargaan atas kesaksian adalah berupa keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

7. Wewenang LPSK 
Pada UU yang baru, wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan secara rinci yakni dalam Pasal 12A.

8. Komposisi Pimpinan LPSK.
Komposisi 7 orang Pimpinan LPSK diatur lebih rinci pada UU yang baru bahwa LPSK terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota. Disebutkan pula bahwa Pimpinan LPSK tersebut bekerja secara kolektif.

9. Tenaga Ahli LPSK
LPSK dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi.

10. Dewan Penasihat
Dewan Penasihat dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota LPSK.

11. Dewan Etik 
UU yang baru mengatur pula tentang keberadaan Dewan Etik. Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e UU a quo, Dewan Penasihat membentuk Dewan Etik yang bersifat ad hoc.

12. Perlindungan terhadap Pelapor dan Ahli.
Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan Ahli diberikan dengan syarat:  
a. sifat pentingnya keterangan Pelapor dan Ahli; dan 
b. tingkat Ancaman yang membahayakan Pelapor dan Ahli.

13. LPSK dapat bersifat aktif.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UU yang baru (UU 31/2014) bahwa dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan. 

14. Perlindungan terhadap anak.
UU yang baru telah mengakomodir perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban. 

15. Penegasan bahwa hak perlindungan dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik. Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, maka tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.

16. Penghapusan ancaman pidana minimal.
Pasal 37 hingga Pasal 41 yang mengatur tentang ketentuan pidana, pada UU yang baru telah diperbarui yakni dengan menghapus ketentuan pidana penjara paling sedikit dan pidana denda paling sedikit. Dengan demikian tidak ada ancaman pidana penjara dan denda minimal lagi dalam ketentuan Pasal 37 sampai Pasal 41 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

17. Tindak Pidana oleh Korporasi
Pada UU yang baru diatur pula ketentuan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 dilakukan oleh korporasi maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 UU 31/2014.

Demikianlah beberapa perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang terdapat pada UU 31/2014. UU baru tersebut sifatnya tidak mencabut UU yang lama melainkan merubah beberapa ketentuan, artinya ketentuan lainnya pada UU 13/2006 tetaplah berlaku sepanjang yang tidak diubah oleh UU 31/2014. Adanya perubahan dan perbaikan UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban di Indonesia.

Rabu, 01 April 2015

Apple to Apple Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling berkesinambungan dalam mencapai tujuan. Tujuan pemerintahan suatu negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara tersebut. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu 
i. sistem pemerintahan parlementer; dan
ii. sistem pemerintahan presidensiil. 

Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan tersebut. Inggris dianggap sebagai panutan bagi negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen, bahkan Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen). Adapun  Amerika Serikat merupakan panutan bagi negara dengan sistem pemerintahan presidensiil. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain. 
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. 

i. Sistem Pemerintahan Parlementer, memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
  • Anggota legislatif atau parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen. 
  • Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri. Perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
  • Kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. 
  • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. 
  • Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara. 
  • Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. Di sisi lain, kabinet juga dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen. 

ii. Sistem Pemerintahan Presidensiil, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
  • Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis. 
  • Kabinet dibentuk oleh Presiden. 
  • Kabinet bertangungjawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. 
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial adalah lembaga eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya karena masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Selain itu, jabatan menteri dapat diisi oleh orang luar partai (profesional). 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensiil adalah kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Sistem pertanggungjawabannya juga kurang jelas. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 

Sistem Pemerintahan Indonesia 
Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pemerintahan presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun sistem presidensiil di Indonesia tidaklah murni karena khususnya setelah perubahan UUD 1945, terdapat variasi dengan mengambil beberapa unsur pada sistem parlementer. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR (hal ini dikenal dengan istilah impeachment dan prosedurnya diatur pada UUD 1945). DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden. Selain itu, Presiden dalam mengangkat pejabat negara tertentu (seperti Duta Besar) serta dalam mengeluarkan kebijakan tertentu (seperti amnesti dan abolisi) perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR. Parlemen juga diberi kekuasaan dalam hal membentuk undang-undang bersama-sama Presiden dan memiliki hak budget (anggaran). Variasi-variasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat memperbaiki sistem presidensial yang lama sebelum adanya perubahan UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999-2002.

Kamis, 12 Maret 2015

Jenis Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang

Bila melihat ketentuan dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat 3 (tiga) jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi yaitu:
a. mengabulkan;
b. menolak;
c. tidak dapat diterima.

Dalam praktiknya terdapat variasi dan perkembangan mengenai bentuk amar pada putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut mengingat permohonan yang diajukan juga mengalami perkembangan dan dalam praktiknya ditemui pula kondisi-kondisi tertentu di luar kontekstual yang telah diatur. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) tidak hanya sebatas dikabulkan ataupun ditolak. Pada putusan-putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dapat dijumpai adanya bentuk-bentuk amar pada kondisi-kondisi tertentu sehingga membentuk semacam pola.

Mengabulkan Sebagian
Pada praktiknya, amar putusan “mengabulkan” terbagi menjadi beberapa jenis yaitu “mengabulkan seluruhnya” dan “mengabulkan sebagian”. Amar putusan “mengabulkan seluruhnya” adalah apabila petitum (permintaan) Pemohon dikabulkan seluruhnya tanpa terkecuali. Namun jika petitum (permintaan) Pemohon hanya beberapa saja yang dikabulkan, sedangkan sebagian yang lain ditolak atau tidak diterima, maka amar putusannya disebut “mengabulkan sebagian”. Contohnya Pemohon meminta Pasal 1 dan Pasal 2 untuk dibatalkan, ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 1 dan Pasal 2 maka disebut “mengabulkan seluruhnya” sedangkan jika hanya membatalkan Pasal 1 saja namun Pasal 2 ditolak maka disebut “mengabulkan sebagian”;

Conditionally Unconstitutional
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonannya, dikenal pula amar yang menyatakan dikabulkan secara bersyarat yaitu putusan yang menyatakan bahwa suatu pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dengan suatu syarat kondisi tertentu. Amar putusan jenis ini dikenal dengan conditionally unconstitutional. Selain itu adapula jenis amar putusan yaitu conditionally constitutional. Meskipun demikian, keduanya baik conditionally unconstitutional maupun conditionally constitutional sama-sama mencantumkan suatu syarat terhadap suatu pasal yang dinyatakan, dan identik dengan kata “sepanjang tidak dimaknai” atau “sepanjang dimaknai”, oleh karena itu disebut dikabulkan secara bersyarat.
Contoh amar putusan conditionally unconstitutional yaitu:
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;
Contoh amar putusan conditionally unconstitutional lainnya yaitu pada Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009:
Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah inkonstitusional kecuali harus diberi makna tertentu (conditionally unconstitutional) sebagaimana termuat dalam amar putusan ini. Dengan demikian Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Memaknai Sendiri:
Pada saat suatu permohonan diajukan terdapat hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon mengenai suatu norma atau pasal dalam Undang-Undang. Namun Majelis Hakim justru memiliki pandangan tersendiri yang dinilai akan memberi keadilan, sehingga kemudian Majelis Hakim memberikan makna sendiri terhadap norma atau pasal yang dimohonkan pengujian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.

Tidak dapat diterima
Mahkamah Konstitusi juga dapat mengeluarkan putusan yang amarnya menyatakan “tidak dapat diterima”. Putusan jenis ini adalah apabila:
a)  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan;
b) Permohonan Pemohon isinya kabur atau tidak jelas. Termasuk juga di dalamnya jika permohonan Pemohon tersebut bertentangan antara alasan yang diajukan (posita) dengan permohonan yang diminta (petitum).
c)  Permohonan kehilangan objek, yaitu jika pada saat proses pemeriksaan dan belum diputus Majelis Hakim, Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut sudah tidak ada lagi oleh karena adanya Undang-Undang baru yang menggantikannya.

Permohonan Gugur
Suatu permohonan dinyatakan gugur apabila Pemohon meninggal dunia pada saat permohonan sedang diperiksa dan belum diputus. Permohonan juga menjadi gugur apabila Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam permohonannya karena Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketetapan
Selain Putusan, produk hukum lain yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus adalah Ketetapan. Pasal 48A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Ketetapan jika permohonan yang diajukan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili; atau jika Pemohon menarik kembali permohonannya.

Putusan Sela
Putusan Sela atau lazim dikenal Putusan Provisi, adalah putusan sebelum putusan akhir. Hukum acara Mahkamah juga mengatur permohonan provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, MK memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan.
Contoh amar putusan sela atau provisi yaitu pada Putusan Sela Nomor 133/PUU-VII/2009:

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo.

Kamis, 26 Februari 2015

Hukum Internasional dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Menurut Hans Kelsen, hierarki norma hukum terdiri atas (i) norma dasar (fundamental norm); (ii) norma umum (general norms); dan (iii) norma konkrit (concrete norms). “Fundamental norms” terdapat dalam konstitusi, “general norms” terdapat dalam undang-undang, statute, atau legislative acts, sedangkan “concrete norms” terdapat dalam putusan pengadilan (vonnis) dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara.[1]
Salah satu teori pengembangan dari teori hierarki norma Hans Kelsen adalah teori dari murid Hans Kelsen yaitu Hans Nawiasky yang disebut theorie von stufenufbau der rechtsordnung.[2] Menurut Nawiasky, sebagaimana dikutip Indrati, tata susunan norma hukum dalam suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok besar. Kelompok pertama adalah Norma Dasar Negara atau disebut juga Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Kelompok kedua disebut Aturan Dasar Negara atau disebut juga Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz). Kelompok ketiga disebut Undang-Undang (Formell Gesetz), sedangkan kelompok yang keempat disebut dengan Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom (Verordnung & Autonome Satzung). [3]
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. [4]
Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:[5]
1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945);
2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan;
3.  Formell gesetz: Undang-Undang;
4. Verordnung en autonome satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota (sekarang adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota)[6]
Adapun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah terdiri atas:[7]
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa dalam hierarki Nawiasky tidak ada yang namanya Perjanjian Internasional ataupun Hukum Internasional. Namun berbeda dengan Nawiasky, Hans Kelsen menyebut salah satu bagian hierarki yaitu norma umum (general norms) adalah terdapat dalam undang-undang, statute, atau legislative acts. Jika statute yang dimaksud oleh Hans Kelsen adalah perjanjian internasional maka artinya kaidah hukum internasional pun dapat menjadi general norms yang merupakan bagian dari hierarki yang dikemukakan Hans Kelsen. Dengan kata lain tidak menutup kemungkinan hukum internasional mendapat tempat secara otomatis dalam hierarki peraturan perundang-undangan suatu negara. Wajar jika Hans Kelsen menempatkan statute dalam hierarkinya, karena ia sebagai penganut aliran monisme yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sama-sama bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar.
Hamid Attamimi dalam menjabarkan teori Nawiasky juga mengemukakan bahwa Staatsgrundgesetz adalah berupa Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. Artinya suatu konvensi pun dapat menjadi aturan dasar negara (staatsgrundgesetz) yang setara dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan Tap MPR. Indrati dalam bukunya menyebutkan bahwa yang dimaksud konvensi ketatanegaraan adalah hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dan terpelihara di dalam masyarakat. Diakuinya Hukum Dasar tidak tertulis di negara Indonesia dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Angka I UUD 1945[8] yang menentukan, Undang-Undang Dasar suatu negara ialah sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
            Norma dasar[9] merupakan norma tertinggi dalam suatu sistem norma. Norma dasar itu ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya, sehingga suatu norma dasar itu dikatakan pre-supposed.[10] Suatu norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) sudah seharusnya berakar dan lahir dari bangsa itu sendiri (nasional). Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh hukum internasional pada saat awal penyusunannya, namun tetap ada tahapan penyesuaian dengan hukum nasional dan ketika selesai disusun maka merupakan norma fundamental negara, bukan hukum internasional, karena norma fundamental negara adalah norma-norma yang sudah seharusnya lahir dari bangsa itu sendiri (nasional) dan menjadi ciri pula dibandingkan dengan negara lain. Demikian pula pada tiga kelompok di bawah Staatsfundamentalnorm, yakni Aturan Dasar Negara (Staatsgrundgesetz), Undang-undang (Formell Gesetz), serta Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom (Verordnung & Autonome Satzung), juga tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional. Jikapun ada pengaruh dari hukum internasional dalam pembentukannya, kita tidak dapat mengatakan bahwa itu merupakan hukum internasional. Pengejewantahan hukum internasional tersebut seharusnya tetap memerlukan tahap transformasi atau alih bentuk.
            Ketika suatu undang-undang berlaku maka sesuai teori Nawiasky sudah seharusnya undang-undang itu merujuk pada Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara atau disebut juga Aturan Pokok Negara) yaitu Batang Tubuh UUD 1945[11]. Oleh karena itu, ketika suatu perjanjian internasional akan dituangkan dalam suatu undang-undang di Indonesia maka sejatinya juga merujuk pada Batang Tubuh UUD 1945.


[1] Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang di Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2004) hal. 38
[2] Hans Nawiasky dalam Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2006) hal 170
[3] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Buku I (Yogyakarta: Kanisius, 2007) hal. 44-45
[4] Hans Nawiasky dalam A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal.287,  dalam Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2006) hal 170
[5] A. Hamid A. Attamimi dalam Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2006) hal 171
[6] Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bukan lagi hingga  Keputusan Bupati atau Walikota melainkan hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
[7] Lihat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
[8] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Buku I (Yogyakarta: Kanisius, 2007) hal. 50-51
[9] Hans Kelsen menyebut norma dasar (fundamental norm) sebagai norma hukum yang tertinggi. Sedangkan Hans Nawiasky menggunakan istilah staatsfundamentalnorm sebagai norma hukum yang tertinggi
[10] Maria Farida Indrati. Op.Cit. hal. 41
[11] Bagian Batang Tubuh UUD 1945 dan bukan Pembukaannya, karena Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok pikiran Pancasila menurut Maria Farida Indrati merupakan Staatsfundamentalnorm.