Pada
hari ini, Senin, 12 Januari 2015, telah terpilih Ketua dan Wakil
Ketua baru di Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017. Pemilihan yang
dilakukan di Lembaga Pengawal Konstitusi itu mulanya diagendakan
hanya untuk memilih Ketua baru untuk mengisi kekosongan posisi yang
sebelumnya dipegang oleh Hamdan Zoelva, mengingat masa jabatannya
sebagai Hakim Konstitusi telah usai.
Agenda pemiihan dihadiri secara lengkap oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan Ketua diawali dengan Rapat Pleno Hakim secara tertutup untuk memilih Ketua secara musyawarah mufakat. Pada tahap ini, rupanya secara aklamasi terpilih Arief Hidayat menjadi Ketua MK yang baru. Dengan terpilihnya Arief Hidayat sebagai Ketua MK maka posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya dipegang oleh Arief Hidayat menjadi kosong. Dengan demikian maka pemilihan dilanjutkan ke agenda untuk memilih Wakil Ketua MK yang baru. Pada tahap Rapat Pleno Hakim secara tertutup tidak ditemukan kesepakatan tentang siapa yang menjadi Wakil Ketua MK dan lalu muncul tiga nama Hakim Konstitusi yang menjadi Calon Wakil Ketua MK. Ketiga nama Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Ketiganya kemudian maju ke tahap pemilihan dalam forum pleno yang terbuka untuk umum.
Jalannya Pemilihan
Jalannya
pemilihan Wakil Ketua berjalan lebih ketat dibandingkan saat
pemilihan Ketua. Setelah setiap hakim penyampaikan pandangan dan
pesan-pesan yang diperdengarkan secara terbuka serta dihadiri para
awak media massa, pemungutan suara pun dilakukan. Pada putaran
pertama, menghasilkan 3 suara untuk Anwar Usman, 3 suara untuk
Aswanto, 2 suara untuk Patrialis Akbar, dan 1 suara tidak sah karena
memilih 3 nama sekaligus. Oleh karena tidak ada calon yang memperoleh
jumlah minimal suara yaitu 5 suara (setengah + 1) maka pemilihan
dilanjutkan ke putaran selanjutnya. Adapun 2 nama calon dengan suara
terbanyak yaitu Anwar Usman dan Aswanto maju ke pemilihan tahap
putaran kedua. Pada putaran kedua, menghasilkan 3 suara untuk Anwar
Usman, 4 suara untuk Aswanto, dan terdapat 2 suara tidak sah karena
keduanya memilih 3 nama sekaligus. Oleh karena masih belum ada calon
yang memperoleh 5 suara (setengah + 1) maka pemilihan dilanjutkan ke
putaran selanjutnya yaitu tahap ketiga. Pada tahap ketiga, diperoleh
4 suara untuk Anwar Usman, 4 suara untuk Aswanto, dan 1 suara tidak
sah. Pada tahap ketiga, karena masih juga belum ada calon yang
memperoleh 5 suara (setengah + 1) maka pemilihan dilanjutkan kembali
ke Rapat Pleno Hakim secara tertutup untuk musyawarah. Namun pada
rapat tertutup tidak pula diperoleh kesepakatan sehingga pemilihan
dilanjutkan ke tahap pemilihan kembali secara terbuka. Pada tahap
pemilihan berikutnya diperoleh 5 suara untuk Anwar Usman dan 4 suara
untuk Aswanto, maka diperoleh hasil bahwa Anwar Usman terpilih
menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki ketua dan wakil ketua baru untuk periode 2015-2017 yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua dan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua. Semoga kepemimpinan keduanya dapat membawa lembaga pengawal konstitusi negeri ini ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki ketua dan wakil ketua baru untuk periode 2015-2017 yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua dan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua. Semoga kepemimpinan keduanya dapat membawa lembaga pengawal konstitusi negeri ini ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar