Minggu, 25 Januari 2015

Penyelidik dan Penyidik

Penyelidik dan penyidik, keduanya dikenal dalam hukum acara pidana. Walaupun mirip namun bukan berarti keduanya sama karena penyelidik dan penyidik memiliki perbedaan. Menurut Pasal 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang untuk melakukann penyelidikan. Adapun pada Pasal 1 butir 4 KUHAP menyatakan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan. Dari ketentuan tersebut, secara sederhana perbedaannya ialah penyidik itu terdiri dari polisi negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, sedangkan penyelidik itu hanya terdiri dari polisi negara saja. Tapi apakah benar hanya polisi saja yang berwenang sebagai penyelidik?
Dalam perkembangan saat ini, penyelidikan tidak hanya menjadi wewenang polisi saja. Saat ini di Indonesia telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan juga penyidikan, walaupun petugas di KPK banyak diantaranya adalah polisi. 
Lalu bagaimana dengan penyidik? apakah ada penyidik selain polisi?
Pada Pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu sebagai berikut:
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia. 
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. 
Penyidik pejabat polisi negara tersebut diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat polisi lain. Pejabat yang diberi wewenang menyidik oleh Undang-Undang tidak hanya polisi. Pejabat Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Tera, Pajak, Angkatan Laut untuk Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim, juga berwenang melakukan penyidikan, bahkan KPK juga dapat melakukan penyidikan.

Penyelidikan dan Penyidikan
Secara sederhana, jika dilihat dari tujuannya, penyelidikan merupakan tindakan awal untuk menyelidiki agar diketahui apakah suatu tindakan seseorang tersebut merupakan delik pidana. Petugas yang melakuannya disebut penyelidik. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Jadi tahap penyelidikan dilakukan sebelum tahap penyidikan. Pada tahap penyelidikan belum ditetapkan siapa tersangkanya. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Petugas yang melakukannya disebut penyidik. Ujung atau hasil dari penyidikan adalah pelimpahan berkas ke penuntut umum (jaksa) untuk disidangkan di pengadilan. Ketika seorang tersangka diperiksa di pengadilan maka ia disebut sebagai terdakwa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar